MEDAN – Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan uang milik KPU Langkat sebesar Rp150 juta yang terjadi 26 November 2024 lalu
Kedua pelaku yang diamankan yakni Lambok Panjaitan alias Jait dan Askalani Adnan alias Lani. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Lambok Panjaitan alias Jait (45) diamankan di rumahnya Jalan Kongsi, Marindal. Lambok diketahui berperan sebagai kapten komplotan atau yang mengatur aksi dan bertugas sebagai pemantau situasi.
Berdasarkan keterangan Lambok, polisi melanjutkan penangkapan terhadap Askalani Adnan alias Lani (57) pada 18 Desember 2024 di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa. Askalani merupakan eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam CCTV, dua unit HP, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi turut diamankan.
Sementara pelaku ketiga, Indra Nababan alias Irfan diketahui telah melarikan diri ke wilayah Polda Riau. “Kami masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau,” ujar Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.
Para pelaku merupakan komplotan spesialis nasabah bank. Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus gembos ban dan pecah kaca serta merusak pintu mobil.
Kasus ini berawal dari laporan staf KPU Langkat, Santi Hariati. Insiden terjadi pada 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat. Korban bersama saksi turun untuk membeli es campur. Tak lama, alarm mobil berbunyi, dan korban mendapati pintu mobilnya telah rusak. Uang Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.
Kejadian serupa juga pernah dilaporkan sebelumnya di Medan dengan kerugian Rp 200 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah residivis yang telah berkali-kali melakukan aksi serupa. Tim gabungan langsung bergerak setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyatakan, pihaknya terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan terorganisir, khususnya yang menyasar masyarakat yang baru saja melakukan transaksi di bank. “Kami pastikan para pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron. “Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” tutup Kombes Sumaryono.(FD)