SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memutuskan membongkar gapura perbatasan Simalungun–Kota Pematangsiantar di ruas jalan provinsi Siantar–Saribudolok KM 3–4, Kecamatan Panambeian Panei. Langkah ini diambil untuk mengatasi penyempitan jalan (bottleneck) yang selama ini memicu kemacetan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun, didampingi Kadis Perhubungan Firdaus Girsang.
Gapura dinilai menjadi titik penyempitan arus kendaraan, terutama saat lonjakan volume lalu lintas pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, volume kendaraan diperkirakan meningkat hingga 70–80 persen dibanding periode Nataru.
Pembongkaran dijadwalkan sebelum Idul Fitri 2026. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun bertanggung jawab atas proses administrasi pemusnahan dan penghapusan aset bangunan.
Dengan pembongkaran tersebut, lebar jalan diproyeksikan bertambah 6,8 meter sehingga diharapkan memperlancar arus kendaraan dari arah Tol Sinaksak, Tol Panei, ring road Siantar, hingga Saribudolok.
Baca juga: Pemkab Simalungun Bahas RKPD 2027, Fokus Dongkrak Ekonomi Berdaya Saing
Selama proses pembongkaran, Pemkab Simalungun menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL). Opsi yang disiapkan yakni penutupan total dengan pengalihan arus melalui Tol Sinaksak–Tol Panei, atau penutupan sebagian dengan sistem buka tutup.
Petugas gabungan akan ditempatkan untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Fasilitas keselamatan seperti traffic cone, water barrier, serta penerangan tambahan juga disiapkan di sekitar lokasi pekerjaan.
Pemkab Simalungun memastikan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan akan dilakukan melalui media sosial dan papan pengumuman sebelum pembongkaran dimulai. (RS)