Kado Pahit untuk Pelaku Usaha? Pemko Medan Tegas Tertibkan Reklame Ilegal demi Selamatkan PAD

114

MEDAN – Langkah tegas Pemerintah Kota Medan menertibkan billboard ilegal di Jalan Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising menjadi sorotan.

Bukan sekadar soal estetika, penindakan ini disebut sebagai bentuk penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran regulasi.

Komisi IV DPRD Medan yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, DPMTSP, dan pihak pengusaha mengungkap fakta mengejutkan billboard yang ditertibkan ternyata melanggar izin konstruksi sejak awal.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan ajang saling menyalahkan.

“Yang salah kita perbaiki. Mari bersama membenahi reklame untuk keindahan kota sekaligus mengoptimalkan PAD,” ujarnya didampingi anggota Komisi, Lailatul Badri, Selasa (10/2/2026).

Fakta di lapangan menunjukkan, billboard yang sebelumnya berdiri dengan ukuran 5×10 meter sempat tumbang.

Namun saat dibangun kembali, ukurannya membengkak menjadi 6×12 meter tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menegaskan bahwa izin lama yang ditunjukkan PT Sumo Advertising sudah tak berlaku.

Baca Juga : El Barino Shah Dukung Pemko Medan Tegas Tertibkan Reklame Menyalah

“IMB itu untuk reklame lama yang sudah tumbang. Reklame baru tidak mengantongi PBG. Sebelum penertiban, kami sudah beri pemberitahuan dan teguran bertahap,” ungkapnya, Rabu (12/2/2026).

Ia menambahkan, proses penertiban berjalan profesional dan persuasif mulai dari edukasi, teguran tertulis, hingga eksekusi lapangan oleh tim gabungan. Satpol PP bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, sementara Perkimcikataru memastikan aspek legalitas dan konstruksi.

Dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan termasuk konstruksi reklame permanen memiliki PBG. Juga diperkuat Perda Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Medan menegaskan, langkah ini bukan bentuk kriminalisasi usaha. Justru sebaliknya kepastian hukum diberikan agar iklim usaha sehat dan tertib. Pelaku usaha tetap diberi ruang mengurus perizinan sesuai prosedur.

Ke depan, Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP akan mengintensifkan pengawasan reklame di seluruh wilayah Medan. Targetnya bukan cuma menaikkan PAD, tapi juga mewujudkan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi reklame ilegal di Kota Medan. Saatnya taat aturan, demi kota yang lebih tertib dan pendapatan daerah yang optimal. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com