Polda Sumut Bongkar 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diringkus

MEDAN – Perang melawan narkoba terus digencarkan! Dalam sepekan terakhir, mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus narkotika dan meringkus 127 tersangka.

Detail Penangkapan
Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil pengungkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Petugas berhasil mengamankan 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, berbagai barang bukti lain juga disita, termasuk 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp 13.463.000, 36 unit HP dan tablet, 16 timbangan digital, serta 18 alat hisap bong.

Komitmen Polda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumut.

“Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani.

Peran Masyarakat
Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.

Keberlanjutan Upaya
Polda Sumut memastikan pemberantasan narkoba tak akan berhenti sampai di sini. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan para pengedar semakin terdesak dan peredaran narkoba di Sumut bisa ditekan. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com