Polsek Sunggal Tangkap Bapak dan Dua Anak Terlibat Pembunuhan di Deli Serdang
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga tersangka pembunuhan Matius Ginting (44), penduduk Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Ketiga tersangka adalah Bakti Kaban, Alfredo Kaban, dan Fernando Kaban, penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025).
Rekonstruksi Pembunuhan
Dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (14/2/2025), terungkap bahwa ketiga tersangka bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam. Rekonstruksi yang terdiri dari 18 adegan tersebut disaksikan oleh ratusan warga.
Detail Pembunuhan
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan bahwa Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal pada Jumat (3/1/2025).
Akibat tikaman di bagian leher, perut, dan kaki, Matius Ginting terdorong ke parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Motif Dendam
Korban diketahui memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduhnya berpacaran di gereja, hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya melarikan diri. Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap ketiga pelaku di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan pada 5 Januari 2025.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (FD)