Polsek Sunggal Ungkap Kasus Rampok Modus Kencan, Korban Nyaris Dibunuh dan Diperkosa
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh korban JSR (30), warga Tanjung Morawa Deli Serdang, di Jalan Amal Medan pada 27 Januari 2025.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni AL (30), warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan, dan AS (34), warga Asam Kumbang Medan Selayang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, pada konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/02/2025).
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian untuk berkencan di SPBU Jalan Sunggal Medan melalui media sosial. Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya demi mendapatkan harta korban.
Aksi Keji Pelaku
Korban kemudian dibawa keliling-keliling, dilecehkan, dan disekap oleh pelaku di dalam mobil. Setelah merampok harta korban, pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa. Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.
Penangkapan di Rumah Kosong
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya Medan. “Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM
– 1 bilah sajam jenis parang
– 4 unit handphone
– 1 dompet warna coklat berisi ATM dan surat-surat pegadaian
– 1 topi warna hitam
– 2 helai baju warna biru putih dan hitam
– 2 buah plat nomor polisi BK 1990 ADM
Ancaman Hukuman
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sunggal. (FD)