Rp 2,1 T Melayang! Nadiem Didakwa Terima Rp 809 M dari Korupsi Laptop Kemendikbud
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop untuk pendidikan menguak kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 TRILIUN. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), Kejaksaan mengungkap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, didakwa menerima aliran dana senilai Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu berasal dari dua sumber utama:
1. Kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1,5 triliun.
2. Pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinyatakan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat. Sidang perdana kemarin membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Jaksa menyatakan Sri bertindak bersama Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lain, termasuk:
· Mulyatsyah (eks Direktur SMP)
· Ibrahim Arief alias IBAM (konsultan)
· Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem yang kini buron)
Proyek Gagal Total, Siswa 3T Dirugikan
Jaksa menegaskan pengadaan tahun 2020-2022 ini cacat prosedur:tidak sesuai perencanaan, tanpa evaluasi harga, dan tanpa survei kebutuhan. Akibatnya, ribuan laptop yang seharusnya menunjang digitalisasi pendidikan justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar-mengajar, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Kajian kebutuhan sengaja diarahkan ke produk tertentu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di lapangan,” tegas Jaksa Roy Riady.
Nadiem resmi menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena ia masih dirawat di rumah sakit. (DTC)