Sertipikasi Tanah Ulayat Bermanfaat untuk Semua Pihak, Bukan Hanya Masyarakat Adat
MEDAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk semua pihak.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah berstatus clear and clean dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan. Sertipikasi memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, diserahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.(APC)