Tak Berikan Kepastian Kapan Lunasi Tunggakan Pajak, Tim Penagih Bapenda Pasang Spanduk Raksasa di Depan Hotel Radisson
MEDAN – Tim Penagih Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mendatangi manajemen Hotel Radisson yang terletak di Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (10/12/2024). Kedatangan tim yang dipimpin Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Medan T Roby Chairi untuk menagih tunggakan pajak hotel tersebut.
Diketahui manajemen hotel menunggak pajak hotel untuk Januari 2023 sampai dengan November 2023 sebesar Rp 1.048.271.918. Kemudian Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebesar Rp 764.184.450.
“Total tunggakan pajak hotel tersebut sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar. Sedangkan dari sektor Pajak Bumi Bangunan, Hotel Radisson menunggak pajak sebesar Rp291,799,410 untuk masa pajak 2024,” ungkap Roby.
Pihak manajemen hotel sendiri saat ditemui tidak mampu memberikan kepastian kapan dilakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. “Kami terpaksa memasang spanduk besar di bagian depan gedung Hotel Radisson yang berisi pemberitahuan bahwa wajib pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Roby juga menjelaskan, kedatangan mereka merupakan instruksi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Tolang Lubis. Atas ketidakmampuan memberikan kepastian kapan dilakukan pembayaran, maka dilakukan pemasangan spanduk di depan bagian depan gedung.
“Kami minta pihak manajemen segera melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan sadar bahwa pentingnya membayar pajak untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan infrastruktur Kota Medan yang sedang dilaksanakan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution,” tambahnya.(FD)