APK Salah Satu Calon Bupati Langkat Terpasang di Gedung Milik Pemeritah
Langkat – Alat Perangga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati yang bertarung di Pilkada Langkat 2024 terpasang di gedung milik Pemkab Langkat, tepatnya di Dermaga Sungai Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
APK yang menampikan gambar dan nomor urut salah satu pasangan calon tersebut menempel pada tiang penyangga dermaga. Gedung tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten ditandai dengan logo Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, APK dilarang dipasang di fasilitas umum, milik pemerintah, maupun tempat yang mengganggu ketertiban umum. Dalam Pasal 64 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan,gedung atau fasilitas/gedung milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, dan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui tentang adanya APK paslon yang ditempelkan di fasilitas dermaga tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Akan segera dicek dan ditindaklanjuti,” ujar Arie, Selasa (29/10/2024).
Arie juga menjelaskan bahwa dermaga tersebut baru selesai diperbaiki dan belum digunakan. Dia mengaku tidak ada laporan dari pihak desa atau instansi lain mengenai pemasangan APK di dermaga itu. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini agar tidak ada kesan keberpihakan terhadap salah satu paslon,” tegas Arie. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa yang memasang dan bertanggung jawab terhadap APK yang terpampang di dermaga milik Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat tersebut.(RZ)