MEDAN – Fraksi PKS DPRD Kota Medan menawarkan solusi praktis dan efektif untuk memperkuat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Alih-alih membuat regulasi baru, PKS menegaskan bahwa hal itu sudah dapat dijalankan dengan merujuk Peraturan Tata Tertib DPRD yang ada.
Pandangan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, dalam Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait, kemarin.
“Kami memandang pembentukan Ranperda baru belum perlu. Pasal 100 Tatib DPRD No. 1/2025 sudah memberikan mandat jelas kepada setiap anggota dewan untuk menyelenggarakan sosialisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tegas Syaiful.
Landasan Hukum yang Kuat dan Efisien
Syaiful memaparkan bahwa aturan yang ada sudah sangat memadai. Dalam Pasal 100 ayat (1) disebutkan hak anggota dewan untuk menyebarluaskan ideologi Pancasila. Ayat (2) menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengamalan dan penghayatan Pancasila di masyarakat.
“Bahkan, frekuensinya sudah diatur: maksimal 24 kali setahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaannya sudah terinci dan siap dijalankan.
Lindungi Pancasila dari Ancaman Ideologi Asing
Politisi PKS ini juga menekankan urgensi penguatan wawasan kebangsaan di tengah gencarnya arus globalisasi dan infiltrasi ideologi asing seperti liberalisme, kapitalisme, dan sosialisme.
“Upaya membangun kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk melawan ancaman disintegrasi bangsa dan menjaga eksistensi Pancasila,” serunya. Ia mendefinisikan wawasan kebangsaan sebagai cara pandang bangsa Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan tujuan nasional dalam bingkai NKRI.
Penerapan Asas Hukum Lex Superior
Fraksi PKS berharap, jika pun Ranperda ini tetap dilanjutkan, harus menerapkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Artinya, peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti UU Pemerintahan Daerah dan tentunya, Tatib DPRD Kota Medan itu sendiri.
Dengan solusi ini, PKS mendorong langkah yang lebih cepat, efisien, dan berbasis aturan existing untuk langsung mengambil tindakan nyata memperkuat Pancasila di tengah masyarakat. (Rel)