Fraksi PSI DPRD Medan Usul Denda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Naik 10x Lipat!
MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan mendorong revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan usulan denda lebih berat bagi pelanggar! Dalam rapat paripurna (7/7/2025), PSI menilai sanksi saat ini terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.
Denda Naik Drastis, dari Rp20 Ribu Jadi Rp200 Ribu!
Fraksi PSI mengkritik denda administratif bagi perokok di KTR yang hanya Rp20.000. Mereka mengusulkan kenaikan 10x lipat menjadi Rp200.000 plus sanksi kerja sosial. Sementara, bagi pengelola kawasan yang lalai, denda diusulkan naik dari Rp200.000 menjadi Rp1 juta.
Pertanyakan Mekanisme Pengawasan & Potensi Konflik
Selain sanksi, PSI meminta klarifikasi sejumlah poin penting:
✔ Definisi “kompensasi” di angkutan umum sebagai KTR
✔ Pengendalian iklan rokok yang jadi sumber PAD
✔ Sarana prasarana pendukung KTR
✔ Solusi menghindari konflik saat masyarakat menegur pelanggar
Henry Jhon Hutagalung (PSI) menegaskan KTR bukan diskriminasi melainkan upaya melindungi kesehatan terutama perempuan dan anak, dari bahaya asap rokok. Kebijakan ini juga diharapkan bantu perokok berhenti merokok.
“Mari bahas serius Ranperda ini agar Medan jadi kota sehat bebas asap rokok!” tegas Henry. (FD)