Dipecat! Pejabat Diskop Sumut Herly Puji Dicopot Bobby Gara-gara Pesta Ultah Wajibkan Kado & Main HP Saat Arahan Gubernur

243

MEDAN – Satu tindakan tegas diambil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan memberhentikan Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut.

Pencopotan ini bukan tanpa alasan, melainkan akibat rangkaian pelanggaran berat dan aib yang dilakukan Herly yang merusak integritas birokrasi.

Pemecatan tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/653/KPTS/2025 pada 10 September 2025. Meski dicopot dari posisinya, Herly masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rangkuman Pelanggaran yang Dibuktikan:
· Pesta Ulang Tahun “Wajib Kado”: Herly diduga kuat melakukan tindakan gratifikasi dengan mewajibkan tamu undangan untuk membawa kado pada acara ulang tahun pribadinya.
· Perilaku Kekerasan: Terbukti melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, termasuk tenaga non-ASN dan outsourcing.
· Tidak Hormat Pada Atasan: Kedapatan bermain handphone (HP) saat Gubernur Bobby Nasution sedang memberikan arahan penting.
· Melanggar Prosedur ASN: Mengikuti seleksi jabatan tinggi di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin resmi, yang jelas melanggar aturan kepegawaian.

Menurut Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, semua pelanggaran ini telah diakui oleh Herly Puji Latuperissa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semuanya berat, gratifikasi kan berat,” tegas Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan Herly bukanlah pelanggaran sepele melainkan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang serius.

Langkah Bobby Nasution ini dinilai sebagai sinyal kuat untuk membersihkan aparaturnya dari praktik-praktik tidak terpuji dan menegakkan etika birokrasi yang bersih di Sumatera Utara. (Dtc)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com