Gunungan Sampah 50 Meter Longsor di TPA Terjun Medan, DPRD Desak Penutupan dan Relokasi Darurat
MEDAN – Tragedi lingkungan kembali mengancam warga Medan. Tumpukan sampah setinggi hampir 50 meter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun longsor dan menimbun lahan serta kolam milik warga.
Insiden yang terjadi pada 18 September 2025 ini memperparah pencemaran lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun, memicu desakan mendesak dari DPRD Kota Medan agar TPA segera ditutup dan direlokasi.
Suara Pilu Warga dan Desakan Politikus
Anggota DPRD Medan, T Bahrumsyah, secara tegas menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil tindakan konkret. Ia menyoroti dampak pencemaran yang mengkhawatirkan, terutama terhadap kesehatan masyarakat dan kelangsungan budi daya ikan di sekitar TPA.
“Ini adalah dampak dari pengelolaan sampah secara open dumping selama puluhan tahun. Meski sekarang sudah beralih ke sistem sanitary landfill, kondisi lahan sudah telanjur terdampak air pasang rob. Jika dipaksakan, pencemaran akan semakin meluas dan merugikan warga,” ujar Bahrumsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan pada Kamis (1/10/2025).
Bahrumsyah mendesak agar TPA Terjun yang dinilai sudah tidak layak segera ditutup dan dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman dan perairan.
“Wali Kota Medan harus segera mengambil langkah konkrit dengan merelokasi TPA Terjun untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan yang lebih luas,” tegasnya.
Melongok ke Bogor: Cermin Bahaya yang Sama
Insiden longsor sampah di Medan ini bukanlah kasus isolated. Di TPA Galuga, Bogor, pada 11 Agustus 2025, seorang operator alat berat meregang nyawa setelah tertimbun longsoran sampah.
Kejadian itu kembali mengingatkan betapa berbahayanya skema pengelolaan sampah dengan sistem open dumping .
Seorang ahli dari Forum Kolaborasi Komunitas Pedali Sampah Indonesia, Achsan Indriadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih serius dalam menyediakan teknologi pengelolaan sampah yang memadai untuk menanggulangi risiko bencana semacam ini .
Langkah Ke Depan: Antara Teknologi dan Komitmen Politik
Krisis TPA Terjun membutuhkan solusi fundamental yang melampaui sekadar penutupan lokasi. Pemerintah daerah perlu:
1. Mempercepat Relokasi dengan Kajian Lingkungan: Pemilihan lokasi TPA baru harus mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang ketat, sebagaimana prosedur yang sedang dijalankan Pemkab Ponorogo.
2. Beralih ke Teknologi Ramah Lingkungan: Penerapan insinerator yang dapat membakar sampah langsung di sumbernya tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memangkas biaya transportasi secara signifikan.
3. Rehabilitasi Lahan Terdampak: Lahan TPA Terjun yang sudah tercemar berat perlu direhabilitasi, mengikuti model penanaman pohon secara masif untuk memulihkan kondisi lingkungan. (FD)