Ramai-ramai Warga Tolak, Pansus DPRD Medan Desak Pemko Sita PSU Contempo! Ada Intervensi KPK

88

MEDAN – Konflik kepentingan antara warga, pengembang, dan pemerintah kota memanas. Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Medan secara terang-terangan mendesak Pemko Medan agar segera mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, aset publik seluas 10.187 meter persegi itu berpotensi dikuasai pihak swasta, dialihfungsikan, bahkan diperjualbelikan.

Padahal, berdasarkan Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025, dokumen sudah ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan lingkungan.

Anggota Pansus, Muslim, menegaskan bahwa pengambilalihan PSU bukan sekurus administrasi. Ini soal penyelamatan aset negara yang kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan aset daerah sebagai indikator penting pencegahan korupsi.

Baca Juga : RDP Panas di DPRD Medan! Dame Duma Minta Pengembang Royal Sumatera Segera Serahkan Aset PSU ke Pemko – Warga Jamin Ginting Bernapas Lega

“KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah pengalihan fungsi fasilitas umum, kerugian keuangan daerah, serta menutup peluang gratifikasi dan pungli dalam proses penyerahan aset,” tegas Muslim dalam rapat koordinasi di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dihadiri Ketua Pansus Robi Barus, Margaret MS, Jusuf Ginting, hingga Lailatul Badri itu juga mengungkap fakta teknis: luas PSU yang diserahkan mencakup jalan paving block 2.847,5 meter persegi (panjang 334 meter, lebar 7 meter) dan saluran drainase sepanjang 334 meter.

Setelah penyerahan, biaya pemeliharaan jadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Pengembang tak lagi punya hak kelola.

Namun, proses ini terganjal polemik sengit. Sejumlah warga Contempo Regency menolak pengambilalihan karena klaim tak pernah mendapat sosialisasi.

Mereka keberatan jika fasilitas yang selama ini dipakai kegiatan sosial dan keagamaan dibongkar. Sementara tim verifikasi Dinas SDABMBK Kota Medan bersikukuh sosialisasi sudah dilakukan sesuai UU No. 1/2011, PP No. 12/2021, dan Permendagri No. 9/2009.

Anggota Pansus Margaret MS memperingatkan agar penyelamatan aset tak berlarut-larut.

“Kalau terlalu lama, aset milik Pemko bisa diperjualbelikan. Ini harus segera dituntaskan,” ujarnya. Senada, Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lain yang belum diambil alih.

Sinyal tegas datang dari Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik. “Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Jika dokumen lengkap dan aturan mewajibkan penyerahan, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset hak masyarakat dikuasai kepentingan bisnis,” tegasnya.

Ketua Pansus Robi Barus menambahkan pihaknya mendukung penuh langkah Komisi IV DPRD Medan. Warga lain berharap eksekusi dilakukan saat peninjauan langsung.

Pertanyaannya sekarang: Akankah Pemko Medan berani mengambil alih, atau kembali mundur karena tekanan warga dan pengembang? Publik menunggu ketegasan. Jangan sampai aset rakyat lenyap dalam diam. (FD)