Bapenda Medan Gandeng Kanwil Kemenkum Sumut, Inovasi Pajak Daerah Dikawal Kepastian Hukum

225

MEDAN – Di tengah gencarnya transformasi digital birokrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut).

Langkah ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan upaya serius memastikan setiap inovasi perpajakan daerah memiliki payung hukum yang kuat dan akuntabel.

Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, didampingi para Kepala Bidang, melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sumut yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum memperkuat koordinasi—khususnya terkait harmonisasi regulasi serta penguatan aspek hukum terhadap berbagai inovasi yang dikembangkan Bapenda.

Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen Bapenda Kota Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di sektor perpajakan daerah.

Agha memaparkan berbagai program dan inovasi yang telah dan sedang dijalankan dengan satu prinsip utama: seluruh inovasi harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh terobosan dan inovasi pelayanan perpajakan daerah memiliki payung hukum yang kuat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas Agha.

Baca Juga : Bapenda Medan Bawa Pasukan Super Joint Team, Buru Tunggakan Pajak Hingga ke Pelosok! Ini Hasilnya

Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam setiap kebijakan publik. Inovasi yang dilahirkan tidak boleh sekadar memberikan kemudahan pelayanan, tetapi juga harus mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyambut baik langkah Bapenda dan mengapresiasi berbagai inovasi yang telah diinisiasi sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah.

Menurutnya, program-program yang dijalankan Bapenda Kota Medan telah berada pada jalur yang tepat dan menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem perpajakan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

Namun, ia mengingatkan agar jajaran Bapenda tidak cepat berpuas diri—terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap setiap inovasi yang telah berjalan.

Ignatius juga mendorong Bapenda untuk terus menghadirkan inovasi-inovasi baru yang adaptif, responsif, dan selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat Kota Medan di masa mendatang.

Salah satu inovasi unggulan yang menjadi perhatian adalah QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization)—sistem pembayaran pajak daerah berbasis split payment yang mengintegrasikan transaksi QRIS dengan penyetoran pajak secara otomatis.

Sistem ini menjadikan Kota Medan sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pemisahan otomatis antara pembayaran makanan dan pajak restoran, kafe, hingga hotel—yang langsung masuk ke kas daerah.

Melalui QRESTO, setiap transaksi yang dilakukan pelanggan di hotel, kafe, maupun restoran akan langsung memisahkan (split) pembayaran antara pelaku usaha dan pajak daerah secara langsung, masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“QRESTO tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin transparansi transaksi sehingga pajak restoran yang dibayarkan masyarakat tercatat dan tersalurkan sesuai ketentuan,” ujar Agha.

Bapenda terus mengintensifkan sosialisasi QRESTO secara door-to-door dengan mendatangi langsung wajib pajak restoran bersama tujuh UPT Bapenda dan Bank Sumut.

Langkah strategis ini tidak lepas dari target PAD Kota Medan yang terus meningkat. Target PAD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun, dengan realisasi hingga akhir Triwulan I mencapai Rp757,46 miliar atau 19,91 persen. Sektor perpajakan menjadi penopang utama PAD.

Agha sebelumnya menyoroti capaian PAD yang masih belum sepenuhnya memenuhi target—meski selisihnya hanya terpaut beberapa persen saja.

Ia mengajak seluruh jajaran bekerja maksimal dalam menjalankan program kerja serta meningkatkan inovasi guna mengejar sisa target.

“Kita harus menjaga kepercayaan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, yang diberikan kepada kita sebagai ujung tombak dalam mengejar PAD Kota Medan. Kita harus selalu maksimal dalam bekerja,” tegas Agha.

Ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak bersikap eksklusif atau merasa lebih istimewa dibanding instansi lain.

“Jangan merasa kita lebih spesial, lebih hebat, lebih khusus daripada OPD lainnya. Kita ini sama dengan OPD lainnya, tidak ada bedanya. Kita juga pelayan masyarakat,” ujarnya.

Peran Kanwil Kemenkum Sumut dalam proses harmonisasi peraturan daerah menjadi kunci. Fungsi harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan daerah dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meminimalkan potensi disharmoni, dan mendorong terwujudnya kebijakan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara Bapenda dan Kanwil Kemenkum Sumut menjadi model sinergi lintas sektor yang patut dicontoh—membangun fondasi hukum yang kokoh di atas fondasi inovasi digital, memastikan setiap kebijakan tidak hanya canggih secara teknologi tetapi juga sah secara hukum.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menegaskan bahwa Medan tidak bisa terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD). Seluruh potensi PAD harus dioptimalkan agar kemandirian fiskal Kota Medan semakin kuat.

Dengan kolaborasi strategis antara Bapenda dan Kanwil Kemenkum Sumut, Kota Medan menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel—diiringi kepastian hukum yang menjadi fondasi setiap kebijakan publik. (Rel)