Polrestabes Medan OTT Oknum LSM yang Jadikan Imigrasi “Sapi Perah”

246

MEDAN — Praktik pemerasan yang selama ini berjalan seperti “bisnis senyap” di balik seragam LSM akhirnya tercium aparat.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan menggulung dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/7/2026) sore.

Satu tersangka utama berinisial ZT—yang teridentifikasi sebagai oknum LSM PAJAK—diringkus bersama rekannya sesaat setelah menerima uang tunai dari pihak imigrasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.000.000. OTT yang dipimpin langsung Kepala Tim Pidum Polrestabes Medan, Iptu Adi Siregar, ini berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan staf Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Giovany, pengungkapan ini berawal dari laporan pihak imigrasi setelah ZT dan rekannya kerap mendatangi kantor dengan berbagai dalih yang mengarah pada permintaan uang.

Baca Juga : Bukan Sekadar Lompat dari Lantai 12 — Ini Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan yang Merenggut Nyawa ASN Muda

Sumber di lapangan menyebut, kedua pelaku sudah beberapa kali datang dengan modus “pengawasan” atau “klarifikasi” yang pada akhirnya selalu bermuara pada satu kata uang.

Inilah ironi yang selama ini menggerogoti dunia advokasi oknum LSM justru menjelma menjadi “preman berdasi” yang memanfaatkan nama organisasi untuk menekan instansi pemerintah. Bukan mengawal kebijakan publik, mereka justru mengawal amplop.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia masih enggan merinci jumlah uang secara rinci, kronologi, maupun motif di balik aksi pemerasan tersebut.

“Nanti, biar pak Kasat yang menjelaskan. Intinya benar kita amankan dua orang dan sejumlah uang,” pungkas Iptu M Hafizullah.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Celvin Simanjuntak, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tidak semua yang mengatasnamakan LSM bekerja untuk kepentingan publik. Praktik pemerasan berkedok advokasi telah menjadi “rahasia umum” yang merusak kredibilitas organisasi masyarakat sipil.

Ketika lembaga yang seharusnya menjadi kontrol sosial justru berubah menjadi alat pemerasan, maka wajah dunia advokasi pun tercoreng.

Polrestabes Medan telah menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun—termasuk oknum LSM—yang bermain di luar hukum. Operasi senyap ini menjadi sinyal tegas: gelar dan seragam bukanlah tameng untuk memeras.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Pantau terus kanal kami untuk update eksklusif seputar pengungkapan motif, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan ini. (FD)