Kisah Warga : Ketika PBB Bengkak Tiga Kali Lipat, Bapenda Medan Datang ke Rumah dan Minta Maaf

250

MEDAN – Sebuah kisah tentang kesalahan administrasi perpajakan yang nyaris merugikan warga justru berakhir dengan babak baru pelayanan publik yang humanis.

Story ini datang dari Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, di mana seorang ibu rumah tangga bernama Martha Tobing harus menerima kenyataan pahit saat melihat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya melonjak drastis.

Bagaimana tidak? Luas bangunan rumahnya yang semestinya hanya 150 meter persegi, tiba-tiba tercatat di lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai 450 meter persegi.

Artinya, nilai pajak yang harus dibayarkan membengkak hingga tiga kali lipat dari kewajiban sebenarnya! Temuan ini sontak membuat Martha panik. Kesalahan pencatatan seperti ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi menyangkut beban finansial yang tidak seharusnya ia tanggung.

Berbeda dengan bayangan birokrasi yang berbelit, Martha justru mendapat kejutan menyenangkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan merespons keluhannya dengan kecepatan kilat.

Tanpa menunggu prosedur birokrasi yang panjang, jajaran Bapenda langsung turun ke lapangan mendatangi kediaman Martha di Menteng Indah.

Petugas tidak hanya memeriksa dokumen dari balik meja, tetapi melakukan verifikasi fisik langsung di lokasi. Hasilnya jelas: terjadi kekeliruan administrasi dalam pencatatan data objek pajak.

Baca Juga : Bapenda Medan Bawa Pasukan Super Joint Team, Buru Tunggakan Pajak Hingga ke Pelosok! Ini Hasilnya

Dengan sigap, petugas Bapenda langsung mengoreksi angka di SPPT PBB milik Martha dari 450 m² kembali ke ukuran semula, yaitu 150 m². Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu ini tuntas dalam hitungan hari.

Dalam video klarifikasi yang dirilis di kediamannya, Martha Tobing tampak lega. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapenda Kota Medan yang dinilainya cepat tanggap dan solutif.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ujar Martha dengan haru.

Bahkan, tidak hanya memperbaiki data, pihak Bapenda Kota Medan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi. Sikap transparan dan rendah hati ini menjadi nilai plus yang jarang ditemui dalam birokrasi perpajakan.

Kasus Martha Tobing ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh wajib pajak di Kota Medan. Bapenda mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek lembaran SPPT PBB masing-masing.

Jangan anggap remeh angka di atas kertas. Jika menemukan ketidaksesuaian baik luas tanah, luas bangunan, maupun nominal pajak segera laporkan melalui loket pelayanan resmi Bapenda sesuai SOP yang berlaku.

Kejadian ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Medan, melalui Bapenda, serius menghadirkan pelayanan publik yang adil dan akuntabel.

Di tengah program pemutihan dan diskon PBB hingga 75 persen yang ramai digaungkan, kepastian data menjadi fondasi utama kepercayaan publik.

Kisah Martha Tobing bukan sekadar berita koreksi data. Ini adalah cerita tentang hadirnya negara di tengah warganya. Dengan respons cepat, verifikasi langsung, dan permohonan maaf terbuka, Bapenda Kota Medan menunjukkan bahwa birokrasi bisa bergerak lincah dan berpihak pada rakyat.

Melalui penyelesaian kasus ini, sinergi harmonis antara masyarakat dan Pemerintah Kota Medan terus terjalin kuat.

Mari kita kawal bersama tertib administrasi pajak demi terwujudnya Medan Bertuah yang inklusif, maju, dan berkelanjutan! (Rel)