Bikin Penasaran! Segini Cuan Tambahan Masuk Kas Medan dari Opsen Pajak Kendaraan, Dijamin Bangun Jalan & Fasilitas Kamu!

158

MEDAN – Pemerintah Kota Medan memutar otak demi menggenjot kas daerah. Jangan bayangkan cari uang dengan cara-cara lama.

Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Giat Verifikasi, Validasi dan Optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru-baru ini.

Sasaran utamanya memastikan tidak ada lagi kendaraan yang lolos dari kewajiban pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdongkrak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Kota Medan, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Nomor 32 ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira. Turut hadir Kepala UPTD Bapenda Medan Selatan serta para Kepala UPT Wilayah I hingga VII.

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, apa sih sebenarnya Opsen Pajak Kendaraan ini?

Sederhananya, ini adalah “kue” baru bagi kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca Juga : Kisah Warga : Ketika PBB Bengkak Tiga Kali Lipat, Bapenda Medan Datang ke Rumah dan Minta Maaf

Sebelumnya, uang pajak kendaraan yang kita bayar masuk dulu ke provinsi, baru dibagi hasil ke kota. Kini, sistemnya lebih langsung dan adil.

Setelah wajib pajak membayar, PKB masuk ke Pemprov Sumut, sedangkan Opsen PKB langsung mengalir ke kas Pemko Medan. Hasilnya? Pemko Medan langsung menargetkan cuan fantastis hingga Rp784,16 miliar dari sektor ini!

Yang membuat langkah ini berbeda adalah mekanisme role sharing dan cost sharing antara Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Bapenda Kota Medan. Ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan komitmen berbagi peran dan biaya dalam pemungutan pajak.

Keduanya telah menandatangani:
1. Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7.1/8206 dan Nomor 100.3.7/11838.1/2004 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak.
2. Kesepakatan Bersama Nomor 900.1.13.1/39/BAPENDASU/I/2025 mengenai Komitmen Role Sharing dan Cost Sharing.

Dengan sinergi ini, potensi kebocoran pendapatan bisa ditekan seminimal mungkin. Validitas data objek pajak juga semakin akurat, sehingga target PAD yang ambisius bisa tercapai.

Dampaknya untuk Warga Medan: Uang Pajak Kembali ke Masyarakat

Pertanyaan paling krusial kemana uang ini akan pergi?
Bapenda menegaskan, peningkatan PAD ini bukan untuk menggemukkan dompet pejabat, melainkan akan dialokasikan kembali untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Medan.

Mulai dari perbaikan jalan yang rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pendidikan semua bersumber dari pajak yang kita bayar.

Wali Kota Medan, Rico Waas, bahkan telah menekankan pentingnya keteladanan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kendaraan dinas, untuk menjadi yang terdepan dalam membayar pajak.

Jadi, bagi Anda warga Medan yang taat pajak, sambutlah langkah ini dengan antusias. Karena setiap rupiah pajak yang Anda setorkan, akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan yang nyata untuk kenyamanan kita bersama. (Rel)