QRESTO dan Revolusi Bisu Wali Kota Medan Mengunci PAD dari Kebocoran
MEDAN — Bayangkan ini: Anda selesai menyantap hidangan di sebuah restoran di pusat Kota Medan. Anda membayar tagihan senilai Rp110.000.
Namun, tanpa Anda sadari, Rp10.000 di antaranya tidak pernah menyentuh rekening restoran. Ia langsung melesat masuk ke kas daerah. Otomatis. Real-time. Tanpa celah.
Itulah QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization)—sebuah terobosan yang membuat Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem split bill pajak daerah secara otomatis.
“Selama ini kita menggunakan sistem self-assessment, di mana restoran melaporkan sendiri pendapatannya setiap bulan,” ungkap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat peluncuran QRESTO di Sushi Tei Sun Plaza, 27 April 2026 lalu.
Dengan sistem lama, celah kebocoran menganga lebar. Banyak restoran yang melaporkan pendapatan tidak sesuai bahkan mematikan alat tapping box atau membuat buku laporan ganda.
Akibatnya, pajak restoran yang seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru “bocor” ke mana-mana.
QRESTO hadir untuk mengunci kebocoran itu. Begini cara kerjanya saat konsumen membayar menggunakan mesin EDC yang terintegrasi, sistem langsung memecah dana secara otomatis.
Porsi pajak sebesar 10 persen langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara hak pengusaha masuk ke rekening usaha mereka. Tanpa pelaporan manual, tanpa jeda waktu, tanpa manipulasi.
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ira Rizka Aisyah Lubis, menilai langkah ini bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan perubahan fundamental cara pemerintah mengawasi penerimaan daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir. Efektivitas QRESTO akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap indikasi ketidaksesuaian.
Saat ini, sekitar 200 pelaku usaha telah menggunakan QRESTO. Pemerintah menargetkan 125–200 wajib pajak restoran terintegrasi hingga akhir 2026.
Namun, sekadar angka bukanlah ukuran keberhasilan. Indikator sejatinya adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran, dan bertambahnya PAD Kota Medan yang pada gilirannya harus dirasakan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Rico Waas patut diapresiasi. Namun, seperti kata Ira: “Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan.”
QRESTO akan menjadi lebih dari sekadar teknologi pengawasan pajak ia bisa menjadi bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan dari pola konvensional menuju pemerintahan berbasis data.
Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan teknologi tersebut mempersempit kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rel)