BOROK IZIN GEDUNG TELKOM PROPERTY TERBONGKAR! DPRD Medan Desak Sanksi Tegas, PAD Kota Terancam

MEDAN — Sebuah temuan mengejutkan terungkap saat Komisi 4 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property di Jalan Putri Hijau, Senin (5/10/2026).

DPRD Medan menemukan fakta bahwa manajemen gedung megah tersebut diduga kuat mengabaikan sejumlah ketentuan perizinan krusial.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyatakan kekecewaannya yang mendalam.

“Kita minta Dinas terkait agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul, didampingi anggota Komisi, Lailatul Badri.

Sidak yang dihadiri perwakilan DLH, Dinas Perkimcikataru, Dishub, Satpol PP, Damkarmat, serta Kecamatan dan Kelurahan ini mengungkap bahwa pihak manajemen GMP tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan vital.

Di antaranya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin pengelolaan limbah, dan proteksi emisi kebakaran.

“Kita tidak anti investasi, kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujar Lela, sapaan akrab Lailatul Badri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung iklim investasi yang sehat, bukan yang abai aturan.

Baca Juga : PAD 2026 Baru 64%, Rico Waas Beri Ultimatum Bapenda: Kerja Jangan Diam-Diam, Harus Ada Target!

Lebih lanjut, Paul menyoroti dampak langsung dari kelalaian ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Dengan kelalaian tidak memenuhi aturan, sangat berdampak kehilangan PAD kota Medan. Padahal, PAD itu sangat dibutuhkan menunjang pembangunan kota Medan,” sebutnya.

Desakan pun mengerucut kepada Pemko Medan. Paul dan Lela meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DLH, Perkimcikataru, Dishub, dan Damkarmat untuk tegas menegakkan aturan.

“Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” saran Paul.

Menanggapi hal ini, pihak Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyampaikan itikad baiknya. Ia berjanji akan segera mengurus segala perizinan yang belum lengkap untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah cerminan seriusnya pengawasan terhadap bangunan komersial besar di Medan.

Jika gedung sebesar GMP saja bisa abai, bagaimana dengan bangunan lain? Publik menanti langkah nyata Pemko Medan. Akankah sanksi tegas benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya menjadi wacana yang menguap begitu saja? Kehilangan PAD dan risiko keselamatan publik adalah harga mahal yang tidak boleh dibiarkan. (FD)

#dprdmedan#GedungMerahPutih#InvestasiMedan#IzinBangunan#KinerjaDPRD#kitamedandotcom#MedanBerkabar#PADMedan#PutriHijau#SanksiTegas#TelkomProperty