MEDAN – Sebuah video singkat yang beredar di media sosial baru-baru ini menyeret seorang Lurah di Medan ke pusaran kontroversi. Inspektorat Kota Medan pun bergerak cepat, memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Peristiwa berawal saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Seorang warga bernama Ulfa menyampaikan keluhan tentang maraknya aksi begal di wilayahnya serta minimnya penerangan jalan umum (LPJU) yang membahayakan keselamatan warga. Bahkan, Ulfa mengaku telah mengeluarkan uang pribadi untuk memasang empat tiang lampu demi mengurangi risiko kriminal.
Di tengah penyampaian aspirasi yang serius tersebut, Lurah Paya Pasir, Syerly terekam kamera melontarkan celetukan: “Cie curhat dia bah”. Ucapan yang dianggap mengejek ini sontak viral dan menuai kecaman luas dari warganet.
Merespons hal itu, Inspektorat Kota Medan langsung memanggil Syerly untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Senin (27/7/2026). Proses tersebut secara resmi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Syerly terindikasi kuat melanggar kode etik ASN.
Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
Aturan itu secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Meskipun Syerly telah menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim ucapan tersebut spontan karena kedekatannya dengan warga yang bersangkutan, Inspektorat tetap merekomendasikan pembinaan disiplin yang masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal yang sama.
Erfin menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan karena tindakan Syerly dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap ucapan dan perilaku ASN, terutama di ruang publik, berada dalam sorotan dan memiliki konsekuensi hukum. Di era digital, integritas dan empati adalah harga mati bagi abdi negara. (Rel)