DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Bangunan Ilegal untuk Selamatkan PAD dari Retribusi PBG

MEDAN – DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Bangunan Tanpa Izin PBG. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru untuk menindak tegas pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tidak boleh ada lagi pembiaran bangunan tanpa izin. Berikan sanksi tegas agar pelaku jera dan taat aturan,” tegas Paul saat inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi bangunan ilegal di Medan, kemarin.

Tindakan Tegas untuk Efek Jera
Dalam kunjungannya, Paul bersama anggota Komisi IV lainnya—seperti Dame Duma Sari Hutagalung, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri —mendapati gudang penyimpanan besi di Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, beroperasi tanpa izin PBG.

“Jika pemilik tidak segera mengurus izin, bangunan harus dibongkar! Pemko sudah rugi besar karena kehilangan retribusi,” tegas Paul.

Di Jl. Page Selatan, Mabar Hulu, rombongan juga menemukan gudang ilegal yang dibangun tanpa izin. Paul menyayangkan sikap aparat yang dianggap lamban dan membiarkan pelanggaran terjadi.

“Ini harus ditertibkan! Jika tidak, kalian yang harus bertanggung jawab atas kerugian PAD,” tegasnya.

Satpol PP Beri Ultimatum 2 Hari
Perwakilan Satpol PP Medan, Irvan, menyatakan akan membongkar paksa bangunan ilegal jika pemilik tidak mengurus izin dalam 2 hari.

Anggota dewan Edwin Sugesti dan Lailatul Badri juga mendesak tindakan tegas. “Penegakan hukum harus konsisten agar pelaku usaha patuh aturan,” ujar Edwin.

Dampak Pelanggaran PBG terhadap PAD
Kebocoran PAD dari sektor perizinan PBG dinilai merugikan pembangunan kota. Paul mendorong optimalisasi pengawasan dan penindakan untuk memastikan semua bangunan memiliki izin resmi. (FD)

#BangunanIlegal#dprdmedan#IzinPBG#PADMedan#pemkomedan#RetribusiDaerah#SatpolPPMedan