MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 untuk mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah.
Tentunya dengan menyesuaikan dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada.
Menurutnya, Perda No 7/2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 merupakan dokumen yang disusun secara sistematis sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No.86/2017. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah selama 5 tahun.
“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran sekretariat DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan substansi perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 bersama dengan Pemko Medan,” ungkapnya saat sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (14/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga memaparkan misi Pemko Medan dan sasarannya. Mulai dari Medan Berkah, Medan Maju, dan lainnya.
Setelah itu dilanjutkan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim dan Bobby Nasution. (KM)