Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 33 Kg Sabu: Tersangka Lumpuh Saat Melawan!
MEDAN – Dalam operasi spektakuler, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 kilogram sabu dari Aceh di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/2/2025).
Aksi dramatis ini menambahkan babak baru dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Detail Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Operasi berani ini berhasil menangkap MN (32), warga Pidie Jaya, Aceh. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat proses pengembangan kasus.
“Satu orang berinisial MN (32) kami amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommi Aruan, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Modus Penyembunyian Narkoba di Mobil Modifikasi
Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam dinding mobil Toyota Rush yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. “Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” jelasnya.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Pelaku Lain
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman sabu ini.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkas AKBP Tommi Aruan. (FD)