Bayi Diperdagangkan Seperti Barang! Sindikat Adopsi Palsu di Medan Dibongkar Polisi

33

MEDAN – Aksi keji sindikat perdagangan bayi berkedok proses adopsi akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Medan.

Sindikat ini didalangi oleh seorang perempuan berinisial HD yang tega membeli bayi baru lahir dari orang tua kandungnya, lalu menjualnya kembali dengan harga selangit hingga Rp 25 juta!

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan modus seolah-olah membantu proses adopsi. Pelaku membeli bayi yang baru dilahirkan dari orang tuanya dengan harga Rp 9 hingga Rp 10 juta.

Bayi mungil itu kemudian “dipasarkan” kepada calon pembeli lain dengan harga yang melambung menjadi Rp 15 hingga Rp 20 juta, bahkan bisa mencapai Rp 25 juta untuk bayi yang masih memiliki ari-ari!

Dari Laporan Warga hingga Penggerebekan

Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan warga di Jalan Pintu Air IV, Kampung Tengah, Medan Johor. Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang sering dikunjungi ibu-ibu hamil.

Baca Juga : Mengerikan! Polisi Ungkap Motif di Balik Pengiriman Mayat Bayi via Ojol di Medan – Ini Fakta Lengkapnya!

“Informasi awal menyebut tersangka BS ditahan di kontrakan itu. Ternyata, BS sedang menunggu persalinan karena telah bersepakat menjual bayinya ke HD seharga Rp 9 juta,” jelas Jean Calvijn Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan BS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka utama HD bersama seorang sopir (J) di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, HD sedang bersama seorang bayi berusia 5 hari yang juga siap diperdagangkan.

Jaringan Sindikat hingga Luar Kota

Pengakuan HD mengungkap jaringan yang lebih luas. Sebelumnya, dia juga membeli seorang bayi perempuan berusia 2 hari dari seorang pasangan suami-istri (S & K) melalui perantara seorang bidan (VL dan HR) dan tersangka N, dengan harga Rp 9 juta. Motif pasangan tersebut adalah membutuhkan biaya untuk suami bekerja ke Malaysia.

Yang lebih mencengangkan, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Medan. Menurut Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, HD juga melayani permintaan “adopsi bayi” untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Modusnya selalu sama: menipu dengan dalih mencarikan calon orang tua asuh.

Tempat Kontrakan Jadi “Rumah Bersalin” Ilegal

Kepling Lingkungan setempat, Jaminta Sitepu, mengkonfirmasi bahwa rumah kontrakan tersebut kerap dikunjungi ibu hamil. Pemilik rumah selalu berdalih bahwa mereka adalah saudara dari kampung.

“Setelah diselidiki, ternyata kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara hingga proses persalinan selesai,” ungkap Jaminta.

Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu Ibu X, Ibu Y, dan seorang pria (Z) yang merupakan teman dari tersangka BS.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya perdagangan manusia (human trafficking) yang menyasar anak-anak paling tak berdaya.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kelahiran atau pengasuhan bayi yang tidak sesuai prosedur hukum. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com