Catatan Kinerja Disdukcapil Medan: 578.947 Dokumen Kependudukan Terlayani Hingga September 2025
MEDAN – Kota Medan menunjukkan komitmen kuat dalam pelayanan publik. Hingga September 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah berhasil melayani 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Angka ini membuktikan upaya nyata Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewujudkan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rico-Zaki, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Inovasi Layanan: Jemput Bola dan Layanan Tambahan
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, menjelaskan bahwa untuk mempermudah akses masyarakat, pihaknya menghadirkan berbagai terobosan layanan.
1. Layanan Keliling (Mobile Service)
Disdukcapil aktif “jemput bola” dengan berpindah-pindah lokasi. Pada 14-15 Oktober 2025, misalnya, layanan keliling hadir di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS.
2. Perpanjangan Jam Layanan
Untuk memenuhi kebutuhan warga yang sibuk di hari kerja, jam layanan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, layanan juga tersedia dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
3. Layanan Digital
Masyarakat dapat mengakses layanan online secara gratis melalui aplikasi Sibisa.
“Kami berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai kanal, baik tatap muka, keliling, maupun daring. Semua layanan ini gratis,” tegas Baginda.
Rincian Dokumen Terbanyak yang Diterbitkan
Dari total hampir 579 ribu dokumen, berikut adalah rincian layanan dengan volume tertinggi:
· KTP Elektronik (e-KTP): 141.378 dokumen
· Kartu Keluarga (KK): 114.480 dokumen
· Kartu Identitas Anak (KIA): 57.412 dokumen
· Pindah Penduduk & Datang: 107.579 dokumen (gabungan)
· Akta Kelahiran: 43.552 dokumen
· Perekaman e-KTP: 34.141 dokumen
Imbauan Penting untuk Masyarakat
Kadisdukcapil mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan menghindari penggunaan calo. Memanfaatkan layanan online (Sibisa) untuk efisiensi waktu. Menggunakan fasilitas perpanjangan jam layanan di kantor pada hari kerja dan Sabtu. Informasi jadwal layanan keliling terupdate dapat diikuti melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Medan. (Rel)