Frida Mona Simarmata Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Penyewaan Rumah Milik Orang Lain

307

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata atas perkara penyewaan rumah milik orang lain tanpa hak. Majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menyatakan Frida terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Frida merugikan pihak lain, meskipun ia belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Frida menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula setelah Frida menyewakan rumah milik mendiang Taman Rata Singarimbun kepada pihak lain pada tahun 2021, tanpa sepengetahuan ahli waris, Ngapuli Purba, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Selain kasus pidana, Frida juga diketahui aktif menggugat sejumlah pihak dalam perkara perdata, termasuk warga dan Yayasan Pendidikan Harapan terkait sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe. Dalam perkara yang diputuskan PN Lubukpakam, hakim menyatakan akta dan perjanjian milik Frida sah, namun fakta persidangan menunjukkan ia tidak dapat membuktikan kepemilikan atas objek tanah, sementara tergugat memiliki dokumen resmi seperti SHM dan SHGB. Perkara ini sendiri sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Warga pun menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan penulisan alamat dan nama Frida di berbagai dokumen pengadilan. Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Harapan menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan ketidaksesuaian identitas tersebut.

Melihat rekam jejaknya yang aktif menggugat di berbagai pengadilan, warga meminta agar majelis hakim bersikap adil dan cermat dalam menangani perkara yang diajukan oleh Frida Mona Simarmata.(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com