GSN di Medan Berbuah Besar: 606 Pil Ekstasi, Sabu, dan Uang Rp 50 Juta Diamankan, Pasutri Buron!
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik narkoba dengan hasil fantastis usai menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan.
Tidak hanya puluhan ratusan pil ekstasi dan sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Operasi yang dinamakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berawal dari keluhan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Kronologi Penggerebekan:
1. Awal Mula: Berdasarkan laporan warga, pada Jumat (19/9/2025) sore, AKBP Thommy Aruan beserta anggota Satres Narkoba dan Sat Samapta melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut.
2. Temuan Awal: Di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna. Mereka juga menemukan sejumlah alat isap dan plastik pembungkus sabu.
3. Kejutan di Lokasi Kedua: Saat hendak meninggalkan lokasi, pandangan tajam polisi tertuju pada satu paket sabu yang tercecer di depan rumah warga lain. Setelah gedor pintu tidak dijawab, polisi akhirnya mendobrak pintu rumah tersebut disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
4. Temuan Fantastis: Saat memasuki rumah, mereka menemukan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Temuan itu antara lain:
· 606 butir pil ekstasi
· 13 gram sabu-sabu
· 10 butir pil Happy Five
· Uang tunai Rp 50.000.000
Pelaku Masih Buron
Pemilik rumah yang menjadi sarang narkoba tersebut adalah sepasang suami istri (pasutri) yang hanya diketahui berinisial D dan M. Keduanya tidak berada di tempat saat penggerebekan terjadi.
Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan secara tegas mengimbau agar kedua buronan itu segera menyerahkan diri.
“Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri, karena kami pastikan akan menangkap keduanya,” tegas Aruan dalam rilisnya pada Minggu (21/9/2025).
Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Medan dan menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. (FD)