Keselamatan Kerja Terancam di Langkat, Dugaan Kelalaian SMK3 Seret PKS PT CCMO ke Sorotan
LANGKAT – Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah pabrik dan kawasan industri di Kabupaten Langkat dinilai semakin mengkhawatirkan.
Lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) disebut telah menempatkan pekerja dalam risiko serius.
Potensi kecelakaan kerja akibat kelalaian perusahaan tidak lagi sebatas ancaman. Insiden nyata terjadi dan menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan terukur.
SMK3 yang tertuang dalam sertifikat resmi sejatinya bukan sekadar formalitas administrasi. Sistem ini merupakan instrumen wajib untuk melindungi pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta menjamin keberlangsungan usaha secara bertanggung jawab.
Namun di lapangan, penerapan SMK3 kerap diduga hanya menjadi dokumen pelengkap tanpa pengawasan nyata.
Dugaan tersebut menguat setelah kecelakaan kerja yang menimpa Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.
Korban yang bekerja sebagai mekanik maintenance di PKS PT CCMO dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas, Kamis (26/12/2025) dini hari.
Insiden tersebut diduga kuat dipicu kelalaian perusahaan, khususnya tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan SMK3.
Padahal, penyediaan APD merupakan kewajiban mutlak perusahaan dan menjadi elemen dasar keselamatan kerja yang tidak dapat ditawar.
Kelalaian terhadap aspek K3 bukan pelanggaran ringan. Setiap pengabaian berpotensi langsung mengancam keselamatan, bahkan nyawa pekerja.
Praktisi hukum Syafril menilai kecelakaan kerja akibat tidak disediakannya APD merupakan bentuk kelalaian berat yang harus diproses secara hukum. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Stabat, Jumat (16/1/2026).
“Jika benar perusahaan tidak menyediakan APD dan tidak menjalankan SMK3 sebagaimana mestinya, ini merupakan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan harus bertindak tegas,” tegas Syafril.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
“Bahkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta, jika terbukti tidak memiliki sertifikat SMK3 atau tidak melakukan audit secara berkala,” jelasnya.
Syafril mendesak Disnaker Kabupaten Langkat dan Polres Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKS PT CCMO, sekaligus mengaudit perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Langkat.
“Pengawasan tidak boleh bersifat seremonial. Disnaker harus memiliki data terbuka dan akurat terkait perusahaan yang patuh maupun yang abai terhadap SMK3,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar negara tidak kalah oleh kepentingan korporasi yang membandel atau merasa kebal hukum.
“Jika pengawasan dibiarkan longgar, maka yang menjadi korban adalah para pekerja. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi keuntungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Afni, selaku pengawas PKS PT CCMO, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Pesan konfirmasi wartawan yang dikirim melalui WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026) diketahui telah dibaca, namun tidak mendapat tanggapan. (Red)