Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Sikat Motor CRF di Parkiran: Tiga Pelaku Ditangkap

218

MEDAN – Aksi kejahatan dengan modus baru kembali terjadi di Kota Medan. Sebuah komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang terdiri dari empat orang berhasil menggondol satu unit sepeda motor jenis CRF dari parkiran sebuah hotel di Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, Sabtu (20/6/26).

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Modus yang digunakan komplotan ini terbilang licik dan terencana. Mereka datang ke lokasi dengan menaiki taksi online dan berpura-pura hendak melakukan check-in di hotel tersebut.

Namun, setelah mengetahui bahwa kamar hotel sedang kosong, mereka memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi.

“Para pelaku datang berempat dengan menaiki taksi online. Mereka pura-pura check-in. Karena kamar kosong, mereka pergi meninggalkan lokasi,” jelas Kapolrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, kemarin.

Parkiran hotel yang sepi pada saat itu menjadi momen tepat bagi komplotan ini. Salah satu pelaku berinisial T dengan leluasa merusak kunci kontak sepeda motor CRF milik Wahyu Muhammad Fathan (27) yang terparkir di area tersebut. Tanpa banyak hambatan, mereka langsung membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga : Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sudah 20 Kali Beraksi di Medan & Deli Serdang

Setelah berhasil menggasak motor CRF tersebut, komplotan ini segera menjualnya. Uang hasil penjualan pun dibagi rata di antara mereka. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta.

“Setelah membawa kabur sepeda motor, mereka menjualnya dan uangnya dibagi rata. Masing-masing mendapat Rp2 juta,” tambah AKBP Adrian.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh petugas. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, Eric Arisko (20), di rumahnya yang berada di Jalan Sei Mencirim Dusun 1. Dari pengakuan Eric, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Galang Saputra Ginting (20) dan AL (17), di Dusun 5 Jalan Sei Mencirim.

Sayangnya, satu pelaku lainnya berinisial T masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satu pelaku lagi berinisial T masih kita buru,” pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.

Dari empat pelaku yang terlibat, satu di antaranya adalah wanita di bawah umur. Ketiga pelaku yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan, untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, bahkan di area yang dianggap aman sekalipun.

Modus kejahatan terus berkembang, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Polrestabes Medan mengimbau agar masyarakat melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat umum. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk menekan angka kejahatan di Kota Medan. (FD)