PDI-P Soroti Ketersediaan Blangko KTP dan Hak Guru di Medan

197

MEDAN – Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan, Ketua Fraksi PDI-P, Roby Barus menyoroti beberapa isu penting.

Keamanan Menjelang Ramadhan
Roby Barus mengatakan bahwa menjelang bulan suci Ramadhan, tingkat kriminalitas di Kota Medan cenderung meningkat. Fraksi PDI-P meminta Pemko Medan bersama Polrestabes Medan untuk meningkatkan keamanan di seluruh tingkatan, mulai dari lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan. Mereka juga mendesak pemasangan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di setiap titik.

Ketersediaan Blangko KTP
Fraksi PDI-P menyoroti ketersediaan blangko KTP di Kota Medan yang terbatas, menyebabkan penerbitan KTP baru dan pergantian KTP tertunda.

Hak Guru Belum Terpenuhi
Lily, juru bicara Fraksi PDI-P, menyebutkan bahwa hak-hak guru di Kota Medan, seperti tunjangan tambahan dan tunjangan kerja, belum diterima sesuai ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024. Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk seluruh guru PNS dan PPPK juga belum diterima.

Ruang Terbuka Hijau
Lily mengungkapkan bahwa Kota Medan masih kekurangan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 3.366 hektar.

Pemeko Medan diharapkan serius dalam memperhatikan kebutuhan RTH yang berfungsi sebagai kawasan rekreasi, olahraga, jalur hijau, taman, dan resapan air.

Pencabutan Perda
Fraksi PDI-P mempertanyakan kenapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang.

Mereka juga mempertanyakan peraturan wali kota yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi ke depannya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com