PLTSa Medan Siap Beroperasi 2028: Investasi Rp 3 Triliun untuk Kelola 1.300 Ton Sampah per Hari
MEDAN – Kota Medan diproyeksikan akan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mulai beroperasi pada tahun 2028. Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menyuplai energi listrik hijau bagi kota terbesar ketiga di Indonesia ini.
PLTSa ini akan dibangun dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Marelan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan telah menambah luas lahan TPA tersebut sebesar 4,98 Hektar pada akhir Desember 2025 untuk mendukung proyek ini.
Siapa yang Membangun dan Berapa Investasinya?
Pembangunan dan pengelolaan PLTSa akan ditangani oleh perusahaan Danantara dengan nilai investasi mencapai Rp 3 triliun. Proses ground breaking direncanakan pada April 2026, dengan durasi pembangunan diperkirakan antara 11 hingga 24 bulan.
Jumlah Sampah yang Diolah
Agar PLTSa beroperasi optimal, DLH Kota Medan berkewajiban menyuplai 1.300 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut. Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa menjadi tanggung jawab penuh DLH.
Pendanaan dan Dukungan Pusat?
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, menegaskan bahwa proyek ini tidak menerima bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Pembiayaan sepenuhnya berasal dari investasi Danantara dan anggaran daerah.
Pencapaian dan Tantangan Lain DLH?
Dalam rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan,Melvi juga memaparkan sejumlah capaian dan pekerjaan rumah:
· Pendapatan Asli Daerah (PAD) DLH tahun 2025 mencapai Rp 29 miliar lebih atau 83,64% dari target Rp 35 miliar, meningkat sekitar Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya.
· Anggaran Belanja direalisasikan 76,88% dari total anggaran Rp 71 miliar lebih.
· Pengawasan Limbah Industri dilakukan setiap semester, dengan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar.
· Izin AMDAL untuk industri, yang kerap dikeluhkan mahal, harganya ditentukan oleh pihak konsultan, bukan DLH.
· Kondisi Angkutan Sampah yang banyak rusak menjadi tanggung jawab perbaikan, BBM, dan pemeliharaan oleh masing-masing Kecamatan (Camat), bukan DLH secara langsung.
· DLH juga terus melakukan pengendalian pencemaran rutin, termasuk pengujian indeks kualitas air dan polusi udara.
Kehadiran PLTSa Medan pada 2028 diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan produktif, mendorong Medan menuju kota metropolitan yang lebih bersih dan mandiri energi. (FD)