Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Laut, Amankan 25 Kg Sabu

BATUBARA – Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut pada Minggu (16/2/2025).

Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan tiga pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Dari penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merek Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25 kilogram,” ujarnya.

Barang bukti lain termasuk satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam aksi ini.

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi.

Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat. H alias Ulung mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka ditangkap petugas.

Peran dan Keberhasilan Penangkapan
H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka mendapatkan Dedi, warga Kuala Sipari, yang setuju menjadi tekong.

Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan setelah perjalanan sembilan jam bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum ditangkap.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengapresiasi tim Ditresnarkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com