Buruh Tagih Janji Prabowo: Hapus Outsourcing dan Segera Sahkan Revisi UU Ketenagakerjaan!

115

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka menagih janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk menghapuskan sistem outsourcing atau alih daya di Indonesia.

Janji yang disampaikan saat peringatan May Day tahun lalu ini dinilai belum terwujud dan justru terus merugikan hak-hak dasar kaum buruh.

Dalam aksi demonstrasi di Jakarta, kemarin, Said Iqbal menekankan bahwa praktik outsourcing telah menciptakan ketidakpastian massal bagi pekerja.

“Para buruh di pabrik bisa dipecat kapan saja. Pekerja di gedung pencakar langit dan perbankan pun tidak punya kepastian masa depan. Di mana realisasi janji Presiden?” tegasnya.

Sistem ini, menurut KSPI, menjadi alat untuk memperlemah posisi tawar pekerja karena tidak adanya kejelasan status hubungan kerja.

Baca Juga : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Wali Kota Panggil Pengusaha

Pekerja outsourcing seringkali menerima upah lebih rendah, minim jaminan sosial, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Penghapusan

Said Iqbal menilai, penghapusan outsourcing tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum yang kuat. Batu sandungan utamanya adalah belum disahkannya Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut sebagai wujud nyata perlindungan terhadap buruh.

Desakan ini juga berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang baru selambat-lambatnya Oktober 2024.

“RUU untuk kepentingan rakyat jangan ditunda, sementara RUU untuk pemodal cepat disahkan. Kami minta UU Ketenagakerjaan segera disahkan agar outsourcing bisa dihapus total,” tutup Said Iqbal.

Tuntutan KSPI ini menyoroti komitmen pemerintahan baru dalam mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja dan mengakhiri praktik kerja yang eksploitatif.

Realisasi janji penghapusan outsourcing akan menjadi tolak ukur konkret bagi hubungan industrial yang lebih adil dan melindungi nasib jutaan pekerja Indonesia. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com