DPRD Medan Desak Pembongkaran Paksa Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan Umum di Sunggal

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membongkar paksa pagar besi yang disinyalir dibangun secara ilegal oleh oknum warga dan menutup akses Jalan Amal, Gang Melati 3, di Medan Sunggal.

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi tersebut.

Yang membuat persoalan ini krusial, jalan yang ditutup pagar tersebut ternyata merupakan Fasilitas Umum (Fasum) resmi milik Pemko Medan yang tercatat sebagai aset daerah.

Desakan Tegas dan Rekomendasi ke Satpol PP
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa Satpol PP tidak boleh ragu untuk menindak tegas.

“Satpol PP harus bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Kami siap mendukung penegakan Perda,” tegas politisi Golkar tersebut.

Rommy juga mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bangunan Gedung Kota (SDABMBK) untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) I hingga III kepada oknum yang bersangkutan.

“Jika setelah SP III tidak juga dibongkar secara sukarela, maka harus dilakukan bongkar paksa. Segera bentuk tim bersama Satpol PP,” tandasnya. Pernyataan Rommy ini kemudian ditetapkan sebagai rekomendasi resmi Komisi IV.

Keterlambatan Proses dan Ketidakhadiran Pejabat yang Disayangkan
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, dan Lurah Sunggal, Siti Aisah, dalam rapat yang membahas kepentingan umum ini.

“Ada apa sampai Camat dan Lurah tidak hadir? Persoalan ini sudah berlarut-larut,” cetus Paul.

Tindakan Hukum Sudah Dimulai
Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas SDABMBK, Willy, menyatakan bahwa langkah hukum telah dimulai. Pihaknya telah mengirimkan Surat Teguran I pada 13 Agustus 2025 kepada penanggung jawab pagar untuk membongkar dan mengembalikan kondisi jalan dalam waktu 7×24 jam.

Dasar penindakan ini kuat. Berdasarkan peninjauan lapangan dan data inventaris, jalan tersebut tercatat sebagai aset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan nomor registrasi 7329, yang dikelola oleh Dinas SDABMBK. (HEN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com