Fraksi PKS Dukung Pengesahan Perda KTR Medan: Upaya Nyata Lindungi Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok dan Rokok Ilegal

70

H MEDAN – Komitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat semakin kuat. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara tegas mendukung percepatan pengesahan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dukungan ini merupakan langkah konkret untuk memperbarui regulasi yang telah berlaku sejak Perda Nomor 3 Tahun 2014. Menurut Fraksi PKS, revisi ini sangat diperlukan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya rokok dan polusi udara di wilayah perkotaan.

“Hidup sehat adalah hak setiap warga Kota Medan. Ini termasuk hak untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari paparan asap rokok yang berbahaya,” tegas H. Doli Indra Rangkuti, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan. Ia menambahkan bahwa meski merokok adalah hak individu, hak mayoritas masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan udara bersih harus menjadi prioritas.

Bahaya menjadi perokok pasif, menurut berbagai penelitian internasional dan nasional, justru lebih tinggi. Karena itu, penguatan KTR dinilai sebagai kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Lebih dari sekadar persetujuan, Fraksi PKS juga menyampaikan tiga masukan strategis sebagai poin krusial dalam implementasi Perda KTR Medan yang baru:

1. Sosialisasi Masif dan Berkelanjutan. Pemerintah Kota Medan didorong untuk melakukan kampanye edukasi yang menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa KTR bukan sekadar larangan, tetapi bentuk perlindungan kesehatan bersama. Pendekatan harus persuasif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.
2. Penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM). Sebagai bentuk keseimbangan dan solusi, diperlukan penyediaan TKM yang memadai di lokasi-lokasi tertentu di luar kawasan tanpa rokok. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap semua pihak sekaligus menjaga ketertiban.
3. Penindakan Tegas terhadap Rokok Ilegal. Fraksi PKS menyoroti pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan standar produk. Kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum harus diperkuat.

Dengan adanya revisi Perda KTR Kota Medan yang lebih komprehensif ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk:

· Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Medan.
· Membangun kesadaran kolektif akan pentingnya udara bersih.
· Menciptakan lingkungan publik yang lebih nyaman dan sehat bagi seluruh warga, baik perokok maupun non-perokok.

Dukungan Fraksi PKS ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengesahan Perda KTR Medan yang baru, menjadikan Kota Medan sebagai kota yang lebih sehat dan layak huni untuk generasi sekarang dan mendatang. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com