Masa Kampanye Capres – Cawapres Mulai 28 November 2023

274

MEDAN – Meskipun ketiga pasangan calon presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sudah melakukan pencabutan nomor urut, namun kampanye belum boleh dilakukan.

KPU baru membolehkan kampanye mulai 28 November 2023, bersamaan dengan pemilihan legislatif. Dilansir dari cnnindonesia.com, durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.

Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari 2023 (masa tenang). Sedangkan pemungutan suara dilakukan 14 Februari mendatang.

Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret 2022.

KPU akan menggelar pilpres putaran kedua bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu. Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.(KM/cnnindonesia.com)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com