MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Jiji: Ini Kemenangan untuk Semua
BINJAI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Binjai yang diajukan pasangan Donal-Andri. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Amir Hamzah-Hasanul Jihadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. MK menolak gugatan tersebut karena dianggap melewati batas waktu pengajuan, sehingga dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Amir-Jiji Sambut Baik Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Hasanul Jihadi atau yang akrab disapa Jiji, menyambutnya dengan penuh syukur. Baginya, kemenangan ini bukan sekadar hasil dari perjuangan politik, melainkan bentuk kepercayaan masyarakat Binjai yang harus dijaga.
“Apa yang kami perjuangkan selama ini murni untuk kepentingan masyarakat Binjai. Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, bukan hanya untuk Amir-Jiji, tapi untuk seluruh warga Binjai,” ujar Jiji penuh semangat.
Jiji juga menunjukkan sikap dewasa dalam berpolitik. Meski sempat berkompetisi sengit, ia mengajak semua pihak, termasuk pasangan Donal-Andri, untuk melupakan rivalitas dan bersama-sama membangun Kota Binjai.
“Dulu saat Pilkada, kita adalah rival dalam kontestasi. Tapi kini, setelah semua usai, marilah kita berkolaborasi untuk kemajuan Binjai dan kesejahteraan masyarakatnya,” ajaknya.
Bahkan, Jiji secara terbuka mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Donal dan pasangan calon lainnya. “Saya ingin bertemu Pak Donal dan paslon lainnya. Mari kita sama-sama menyumbangkan tenaga dan pikiran demi masa depan Binjai yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam Pilkada Binjai, pasangan Amir Hamzah-Hasanul Jihadi berhasil meraih 38.669 suara, unggul dengan perolehan 31,29 persen dari tiga pasangan calon lainnya.(RZ)