Gugatan Edy – Hasan Ditolak, Bobby – Surya Tunggu Pelantikan

MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. MK tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).

“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Keputusan MK ini menegaskan hasil Pilgub Sumut 2024 dan mengakhiri sengketa yang terjadi pasca pemilihan.(RZ)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com