Gugatan Edy – Hasan Ditolak, Bobby – Surya Tunggu Pelantikan
MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. MK tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).
“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Keputusan MK ini menegaskan hasil Pilgub Sumut 2024 dan mengakhiri sengketa yang terjadi pasca pemilihan.(RZ)