Suara Mobil di Polisi Tidur Berujung Petaka, Oknum DPRD Medan AT Resmi Tersangka

311

MEDAN — Sebuah insiden sederhana yang berawal dari suara mobil saat melintasi polisi tidur, kini telah mengguncang dunia politik Kota Medan.

Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (29/7/2026) siang.

“Yang bersangkutan (AT) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Adrian singkat.

Namun demikian, Adrian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah AT telah dilakukan penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu rincian kasus yang akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.

Kasus ini bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Korban bernama Robin Marojahan Silalahi (52) tengah mengendarai mobil bersama istrinya menuju rumah di Jalan Karya Rakyat.

Saat melintas di depan rumah AT, Robin melewati sebuah polisi tidur atau speed bump dengan tanjakan cukup tinggi. Tanpa sengaja, Robin menginjak pedal gas untuk melewati gundukan tersebut tindakan yang justru memicu emosi AT yang saat itu berada di sisi jalan bersama anaknya.

Baca Juga : Dikeroyok 6 Perampok, Telepon Genggam Driver Ojol Raib

Merasa tidak terima karena menganggap mobil tersebut “digeber” ke arahnya, AT langsung bergerak mendekati mobil Robin dan memukul bodi kendaraan korban.

Robin yang kaget kemudian membuka kaca mobil dan menanyakan maksud tindakan AT. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, Robin justru dianiaya.

“Saya tanya lah ke dia kenapa memukul bodi mobil saya. Tapi dia sama anaknya justru menganiaya saya yang duduk di dalam mobil,” ujar Robin.

Lebih tragis lagi, posisi Robin saat itu berada di dalam mobil dan tidak bisa keluar karena dihalangi oleh anak AT. Akibat penganiayaan tersebut, Robin mengalami luka memar di bagian wajah dan kedua lengannya.

Belum cukup di TKP, teror ternyata berlanjut. Setibanya Robin di rumah—yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari rumah AT—ia kembali didatangi oleh istri AT.

“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya,” kata Robin.

Penganiayaan bertahap ini—di lokasi berbeda dan oleh pelaku berbeda namun masih dalam satu keluarga menjadi salah satu faktor yang mendorong penyidik menjerat AT dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama.

Robin yang awalnya menunggu itikad baik dari AT untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena tidak mendapat respons. Laporan resmi dibuat pada 7 Juni 2026 dengan nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Proses penyelidikan berjalan alot. Polisi melakukan pemanggilan pertama terhadap AT, namun yang bersangkutan mangkir.

AT disebut belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

Pada pemanggilan kedua, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akhirnya menggelar perkara dan menetapkan AT sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

AT sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Partai NasDem. Identitas lengkapnya adalah Antonius Devolis Tumanggor.

Sebelum penetapan tersangka, AT melalui kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Pihak AT mengklaim justru merasa terprovokasi oleh ucapan Robin.

Meski demikian, kuasa hukum memastikan AT menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Fakta menarik yang membedakan kasus ini dari pemberitaan serupa adalah proses dua kali pemanggilan yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka. AT mangkir pada panggilan pertama, baru hadir pada panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Pada pemanggilan kedua, kita juga telah meningkatkan kasusnya ke tahap sidik. Selanjutnya kita gelar perkara, dan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Adrian.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada imunitas bagi siapapun termasuk wakil rakyat dalam penegakan hukum di Kota Medan.

Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah AT akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor. Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan belum memberikan kepastian mengenai status penahanan AT.

Yang pasti, dengan ditetapkannya AT sebagai tersangka, kasus ini akan memasuki babak baru dalam proses peradilan pidana. Ancaman hukuman bagi penganiayaan secara bersama-sama mengacu pada KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik sekecil apapun—bahkan yang dipicu oleh suara mobil di polisi tidur—dapat berujung pada jeratan hukum jika diselesaikan dengan kekerasan, terlebih jika melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. (FD)