Polrestabes Medan Ungkap 39 Kasus Kriminal dalam Sepekan
MEDAN – Dalam kurun waktu sepekan, Polrestabes Medan dan jajarannya menangkap 39 tersangka yang terlibat dalam kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C).
Sepuluh dari tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan.
39 Tersangka di 39 TKP
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi di 39 lokasi berbeda berdasarkan 38 laporan polisi.
“Curas mencatat enam kasus, curat sebelas kasus, curanmor dua puluh kasus, dan satu kasus geng motor,” jelasnya pada Kamis (27/2/2025).
Modus Operandi dan Tindakan Tegas
Para pelaku menggunakan senjata tajam dan alat lainnya dalam melakukan aksi mereka. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis.
“Ada sepuluh tersangka yang kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” tambah Gidion.
Janji Polrestabes Medan
Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Medan, terutama yang menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih.
Tindakan Proaktif dan Responsif
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menyatakan bahwa dinamika sosial dan perekonomian menjelang Ramadhan akan meningkat, yang juga bisa memicu dinamika kriminal.
“Kami dari Polrestabes akan terus melakukan tindakan kepolisian yang proaktif dan responsif untuk mengamankan kota Medan,” ujarnya di halaman Polrestabes Medan, Kamis (27/2/2025).
Fokus pada Keamanan di Malam Hari
Gidion menekankan bahwa kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C) menjadi perhatian utama menjelang Ramadhan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di malam hari,” tuturnya. (FD)