Dr. Lily MBA Dorong Wali Kota Medan Segera Terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) KTR

84

MEDAN – Pasca disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, muncul desakan kuat untuk segera mengimplementasikannya di lapangan. Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda KTR DPRD Medan, Dr. Lily MBA, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) KTR.

Permintaan ini disampaikan menyusul sidang paripurna DPRD Medan yang telah mengesahkan perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Mengapa Perwal KTR Medan Mendesak Diterbitkan?

Menurut Lily, Perwal merupakan instrumen kunci untuk memastikan Perda KTR tidak hanya ada di atas kertas. “Saat ini Perda masih dalam tahap evaluasi untuk masuk ke dalam sistem E-Perda. Setelah selesai, kita harap Perwal KTR segera diterbitkan agar bisa direalisasikan di lapangan,” ujar politisi PDI Perjuangan dapil Medan Helvetia tersebut melalui sambungan telepon.

Apa Saja Poin Penting dalam Perwal KTR?

Dalam paparannya, Lily menguraikan beberapa elemen krusial yang harus diatur dalam Perwal:

1. Pembentukan dan Penguatan Satuan Tugas (Satgas): Ini menjadi prioritas utama. Perwal harus menetapkan secara jelas struktur, tanggung jawab, dan keanggotaan Satgas yang akan melaksanakan pengawasan. Satgas ini nantinya akan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya secara lintas sektor.
2. Penetapan Penanggung Jawab Zona KTR: Setiap instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemko Medan dan DPRD Medan, harus memiliki penanggung jawab (misalnya, kepala dinas atau Sekretaris Dewan) untuk zona KTR di wilayahnya.
3. Sosialisasi dan Penandaan: Perlu diperbanyak pemasangan stiker, plang, dan rambu larangan merokok yang memuat informasi nomor perda dan sanksinya di semua zona KTR, seperti kantor dinas, kantor wali kota, dan kantor dewan.

Bagaimana Model Implementasi yang Disarankan?

Lily mencontohkan keberhasilan penerapan di daerah lain seperti Bogor. Di sana, penandaan zona KTR dilakukan secara masif dan melibatkan komunitas peduli KTR dari masyarakat. Ia menyarankan agar di Medan, sosialisasi dan persiapan dimulai dari lingkungan internal pemerintah terlebih dahulu sebelum menyasar masyarakat luas. Dengan begitu, aparatur negara bisa menjadi contoh sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.

Siapa yang Terlibat dan Dampaknya?

Penerbitan Perwal KTR akan menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah kota dalam melindungi kesehatan masyarakat. Proses ini melibatkan Wali Kota Medan, jajaran dinas terkait, DPRD Medan, dan berpotensi merangkul komunitas peduli kesehatan sebagai mitra Satgas.

Dengan segera terbitnya Perwal KTR, diharapkan penegakan aturan kawasan tanpa rokok di Medan bisa berjalan efektif, menciptakan lingkungan publik yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok untuk seluruh warga. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com