PAN-Perindo Dukung Pengesahan Perda KTR Medan, Desak Perwal Segera Diterbitkan

61

MEDAN – Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan secara resmi mendukung pengesahan Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, untuk memastikan implementasi yang efektif, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan turunannya.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Edi Saputra, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN-Perindo, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan kemarin. Ia menegaskan bahwa Perwal sangat diperlukan untuk memperlancar penerapan dan sosialisasi Perda KTR di tengah masyarakat.

Keterlibatan Perda KTR

· Edi Saputra sebagai penyampai pendapat fraksi.
· Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan sebagai pendukung dan pengusul.
· Pemko Medan sebagai pihak yang didesak untuk menerbitkan Perwal.
· Seluruh elemen masyarakat Kota Medan, termasuk pengelola gedung dan pelaku usaha, sebagai target penerapan aturan.

Aturan KTR yang dibahas akan berlaku di seluruh wilayah administrasi Kota Medan, mencakup perkantoran, mal, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.

Perwal Dinilai Krusial

Penerbitan Perwal dinilai krusial karena untuk mempertegas implementasi. Perwal akan menjadi panduan teknis yang jelas sehingga Perda KTR dapat diterapkan dengan baik dan konsisten.
Kemudian melindungi kesehatan yang bertujuan mempersempit area merokok guna melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya asap rokok.

Serta memberikan kepastian hukum. Perwal akan mengatur sanksi, denda, serta kewajiban penyediaan fasilitas khusus merokok, sehingga aturan memiliki “marwah dan kekuatan”.

Rencana Pelaksanaan

Edi Saputra menguraikan beberapa langkah strategis yakni sosialisasi massif dengan melakukan edukasi secara besar-besaran kepada masyarakat tentang Perda KTR. Kemudian kantor percontohan – DPRD Medan sendiri harus menjadi contoh utama dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Penegakan Disiplin – komitmen kuat untuk menjatuhkan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan. Pemasangan Rambu – Pemko Medan diminta membuat dan memasang tanda larangan merokok yang jelas di semua lokasi KTR. Dan terakhir Penyediaan Fasilitas – mall, pusat perbelanjaan, dan perkantoran wajib menyediakan ruang khusus merokok yang memadai.

Di akhir pernyataannya, Edi Saputra juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda dan seluruh fraksi di DPRD Medan atas kesamaan pandangan mengenai pentingnya penegakan Perda KTR ini untuk mewujudkan Medan yang lebih sehat. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com